Apa Itu Kawasan Berikat? Panduan Lengkap untuk Pelaku Usaha dan Investor

Updated on June 13, 2025
Sindhu Partomo
Apa Itu Kawasan Berikat? Panduan Lengkap untuk Pelaku Usaha dan Investor

Daftar Isi


Kawasan Berikat adalah salah satu fasilitas kepabeanan paling vital yang ditawarkan pemerintah Indonesia untuk mendorong investasi dan meningkatkan daya saing industri nasional di panggung global. Bagi pelaku usaha, terutama di sektor manufaktur yang berorientasi ekspor, memahami konsep ini adalah kunci untuk membuka potensi efisiensi biaya, kelancaran arus kas, dan kemudahan logistik.

Panduan lengkap ini akan mengupas tuntas segala hal tentang Kawasan Berikat, mulai dari definisi dasarnya, perbedaannya dengan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), manfaat yang ditawarkan, hingga panduan praktis mengenai syarat, prosedur, tantangan, dan solusi operasionalnya.

Apa Itu Kawasan Berikat?

Secara resmi, Kawasan Berikat (KB) adalah Tempat Penimbunan Berikat (TPB) untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah ataupun digabungkan, yang hasilnya terutama untuk diekspor.

Sederhananya, Kawasan Berikat adalah sebuah bangunan, tempat, atau kawasan dengan batas-batas tertentu yang di dalamnya berlaku perlakuan pabean khusus. Perusahaan yang beroperasi di dalam kawasan ini dapat mengimpor bahan baku, barang modal, dan komponen tanpa dikenakan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) terlebih dahulu, dengan syarat hasil produksinya ditujukan untuk pasar ekspor.

Tujuan Utama Pembentukan Kawasan Berikat:

  • Mendorong pertumbuhan industri yang berorientasi ekspor.
  • Meningkatkan penanaman modal asing dan dalam negeri.
  • Menyediakan lapangan kerja.
  • Meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar internasional.

Dasar Hukum Utama: Regulasi mengenai Kawasan Berikat diatur dalam Undang-Undang Kepabeanan dan lebih detail dijabarkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), dengan peraturan terbaru yang menjadi acuan utama adalah PMK Nomor 65/PMK.04/2021 yang mengubah beberapa ketentuan dalam PMK Nomor 131/PMK.04/2018.

Perbedaan Kawasan Berikat dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

Meskipun sama-sama menawarkan insentif fiskal, Kawasan Berikat (KB) dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) memiliki konsep dan tujuan yang berbeda.


FiturKawasan Berikat (KB)Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
Konsep DasarBerbasis Entitas (Entity-based): Fasilitas melekat pada perusahaan yang mendapat izin, bukan pada suatu wilayah geografis yang luas.Berbasis Wilayah (Area-based): Fasilitas berlaku untuk semua entitas yang berada di dalam suatu wilayah geografis yang ditetapkan sebagai KEK.
Tujuan UtamaMendorong kegiatan manufaktur untuk tujuan ekspor.Mengakselerasi pembangunan ekonomi suatu wilayah secara komprehensif.
Cakupan KegiatanFokus pada pengolahan (manufaktur), penggabungan barang, dan/atau industri jasa tertentu yang mendukungnya.Sangat luas, mencakup industri, pariwisata, logistik, pengembangan teknologi, energi, pendidikan, hingga kesehatan.
Fasilitas UtamaPenangguhan Bea Masuk dan tidak dipungut PPN & PPnBM atas impor bahan baku untuk diolah menjadi produk ekspor.Fasilitas lebih "ultimate", mencakup Pembebasan Bea Masuk, PPN & PPnBM tidak dipungut (baik untuk impor maupun transaksi lokal), Pajak Penghasilan (Tax Holiday/Tax Allowance), serta kemudahan non-fiskal (keimigrasian, ketenagakerjaan, perizinan satu pintu).

Singkatnya, jika perusahaan Anda fokus pada kegiatan manufaktur untuk ekspor, Kawasan Berikat adalah pilihan yang sangat tepat. Jika proyek investasi Anda lebih luas dan mencakup berbagai sektor dalam satu area terintegrasi, KEK mungkin menjadi opsi yang lebih relevan.

Manfaat Kawasan Berikat bagi Perusahaan

Memperoleh status sebagai Penyelenggara atau Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) memberikan keuntungan signifikan yang dapat dibagi menjadi dua kategori utama:

Manfaat Fiskal

  1. Penangguhan Bea Masuk: Perusahaan tidak perlu membayar Bea Masuk atas impor bahan baku, mesin, atau barang modal yang akan digunakan dalam proses produksi. Kewajiban ini baru muncul jika hasil produksi dijual ke pasar lokal.
  2. PPN dan PPnBM Tidak Dipungut: Atas impor bahan baku dan barang modal, perusahaan tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Ini sangat membantu menjaga cash flow perusahaan.
  3. Pembebasan Cukai: Untuk barang-barang tertentu yang relevan dengan proses produksi, perusahaan dapat diberikan pembebasan cukai.

Manfaat fiskal ini secara langsung mengurangi biaya produksi awal dan modal kerja yang dibutuhkan, karena perusahaan tidak perlu mengeluarkan dana besar untuk pajak dan bea di muka.

Manfaat Non-Fiskal dan Operasional

  1. Efisiensi Logistik: Proses pemeriksaan pabean dapat dilakukan di lokasi pabrik (Kawasan Berikat), bukan di pelabuhan bongkar. Ini memangkas waktu tunggu (dwelling time) dan mengurangi biaya logistik.
  2. Arus Kas (Cash Flow) yang Lebih Sehat: Dengan penangguhan kewajiban pabean dan pajak, dana yang seharusnya digunakan untuk membayar pajak di muka dapat dialokasikan untuk kebutuhan operasional lainnya.
  3. Kemudahan Subkontrak: Perusahaan KB diizinkan untuk mensubkontrakkan sebagian proses produksinya ke perusahaan lain di luar Kawasan Berikat dengan prosedur yang lebih sederhana.
  4. Peningkatan Daya Saing: Gabungan dari efisiensi biaya dan kecepatan logistik membuat harga produk akhir menjadi lebih kompetitif di pasar global.

Syarat dan Ketentuan Kawasan Berikat

Untuk mendapatkan fasilitas Kawasan Berikat, perusahaan harus memenuhi serangkaian persyaratan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Syarat Administratif

  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha Industri (IUI), atau izin usaha sejenis.
  • Memiliki status Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan telah menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak terakhir.
  • Memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan lokasi minimal selama 3 tahun.
  • Rekomendasi dari Penyelenggara Kawasan Industri jika berlokasi di Kawasan Industri.

Syarat Lokasi dan Fisik

  • Lokasi: Diutamakan berlokasi di Kawasan Industri. Jika di luar Kawasan Industri, harus berada dalam kawasan peruntukan industri dan memiliki luas minimal 10.000 m².
  • Batas yang Jelas: Lokasi harus memiliki batas-batas yang jelas (pagar) dan hanya memiliki satu pintu utama untuk pemasukan dan pengeluaran barang.
  • Tata Letak: Memiliki denah dan tata letak yang jelas untuk penempatan bahan baku, proses produksi, barang jadi, dan kantor pabean.

Kewajiban Utama

  • Sistem IT Inventory: Wajib memiliki atau menguasai sistem informasi persediaan (IT Inventory) yang dapat diakses secara online, real-time, dan dapat dihubungkan dengan sistem DJBC untuk keperluan audit dan pengawasan.
  • CCTV: Wajib memasang sistem CCTV yang dapat diakses oleh Bea Cukai untuk memantau pemasukan dan pengeluaran barang.
  • Laporan Rutin: Menyampaikan laporan-laporan yang diwajibkan, termasuk laporan dampak ekonomi dari fasilitas yang diterima.

Prosedur Pengajuan Kawasan Berikat

Proses pengajuan izin Kawasan Berikat kini dilakukan secara elektronik dan memiliki alur yang jelas.

Tahapan Proses

  1. Pengajuan Permohonan: Perusahaan mengajukan permohonan secara elektronik melalui Portal Indonesia National Single Window (INSW). Dokumen-dokumen persyaratan diunggah dalam bentuk pindaian.
  2. Pemeriksaan Dokumen: Kantor Wilayah Bea dan Cukai akan melakukan penelitian terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen yang diajukan.
  3. Pemeriksaan Lokasi: Jika dokumen dinyatakan lengkap, pejabat Bea dan Cukai akan melakukan pemeriksaan fisik ke lokasi yang diajukan untuk memverifikasi kesesuaian dengan syarat fisik (pagar, tata letak, dll.).
  4. Presentasi Proses Bisnis: Pemohon (direksi) diwajibkan untuk melakukan presentasi di hadapan pejabat Bea dan Cukai. Presentasi ini mencakup profil perusahaan, proses bisnis, sistem IT Inventory, dan sistem pengendalian internal.
  5. Penerbitan Keputusan: Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, lokasi, dan presentasi, Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan akan memberikan keputusan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu sekitar 1 jam setelah presentasi selesai.
  6. Asistensi dan Aktivasi: Setelah izin diterbitkan, Kantor Pabean setempat akan melakukan asistensi dan memastikan semua kewajiban (seperti pemasangan IT Inventory dan CCTV) telah dipenuhi sebelum fasilitas dapat diaktifkan sepenuhnya.

Studi Kasus atau Contoh Implementasi

Contoh: PT Schneider Electric di Batam

PT Schneider Electric, sebuah perusahaan multinasional di bidang manajemen energi dan otomasi, memiliki beberapa fasilitas manufaktur di Indonesia, salah satunya berlokasi di Batamindo Industrial Park, Batam. Beroperasi di dalam kawasan yang memiliki fasilitas setara Kawasan Berikat, perusahaan ini menjadi contoh nyata implementasi yang sukses.

Dengan fasilitas ini, PT Schneider Electric dapat mengimpor komponen dan bahan baku dari berbagai negara tanpa dikenai bea masuk dan pajak. Komponen tersebut kemudian dirakit dan diolah menjadi produk jadi seperti panel listrik dan perangkat otomasi. Sebagian besar hasil produksi ini kemudian diekspor ke berbagai negara di Asia Pasifik dan sekitarnya. Fasilitas ini memungkinkan mereka untuk menekan biaya produksi, menjaga rantai pasok yang efisien, dan menjadikan fasilitas di Batam sebagai basis manufaktur yang kompetitif secara global.

Tantangan dan Solusi Operasional

Meskipun menawarkan banyak keuntungan, operasional di Kawasan Berikat memiliki tantangan tersendiri, terutama terkait kepatuhan (compliance).

Tantangan 1: Kepatuhan Sistem IT Inventory

Ini adalah tantangan terbesar bagi banyak perusahaan. Sistem IT Inventory harus mampu melacak pergerakan barang secara real-time dari pemasukan, produksi, hingga pengeluaran. Sistem ini harus terintegrasi dan dapat menyediakan data yang akurat saat diaudit oleh Bea Cukai.

Solusi Praktis:

  • Investasi pada Sistem ERP yang Tepat: Jangan mengandalkan sistem manual atau spreadsheet. Berinvestasilah pada software ERP (Enterprise Resource Planning) yang memiliki modul khusus untuk Kawasan Berikat atau yang dapat dikustomisasi sesuai regulasi DJBC.
  • Pilih Vendor Berpengalaman: Pilih vendor IT yang terbukti memiliki rekam jejak dalam mengimplementasikan sistem yang lolos audit Bea Cukai.
  • Pastikan Fitur Kunci Tersedia: Sistem harus memiliki fitur traceability (penelusuran), laporan otomatis (Laporan Pemasukan, Pengeluaran, Mutasi, dll.), dan menyediakan akses dashboard untuk auditor Bea Cukai.

Tantangan 2: Audit dan Pengawasan Ketat

Perusahaan di Kawasan Berikat berada di bawah pengawasan konstan dari Bea Cukai. Audit bisa dilakukan secara periodik atau mendadak untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan fasilitas.

Solusi Praktis:

  • Disiplin Pencatatan: Pastikan semua transaksi dan pergerakan barang tercatat dengan rapi, akurat, dan tepat waktu di dalam sistem.
  • Pelatihan Tim: Latih tim logistik dan administrasi secara rutin mengenai regulasi terbaru dan pentingnya kepatuhan untuk menghindari kelalaian yang tidak disengaja.
  • Self-Assessment: Lakukan audit internal secara berkala untuk menemukan dan memperbaiki potensi masalah sebelum ditemukan oleh auditor eksternal.

Kesimpulan

Kawasan Berikat adalah sebuah instrumen kebijakan yang sangat kuat bagi Indonesia untuk menarik investasi dan mendorong ekspor. Bagi pelaku usaha di sektor manufaktur, fasilitas ini menawarkan jalan untuk mencapai efisiensi biaya yang signifikan, meningkatkan kesehatan arus kas, dan memperkuat posisi kompetitif di pasar global.

Namun, manfaat besar ini datang dengan tanggung jawab besar dalam hal kepatuhan. Kunci sukses beroperasi di Kawasan Berikat adalah pemahaman mendalam terhadap regulasi, kedisiplinan dalam administrasi, serta investasi yang tepat pada teknologi, terutama sistem IT Inventory yang andal. Dengan persiapan yang matang, fasilitas Kawasan Berikat dapat menjadi akselerator pertumbuhan bisnis Anda.

FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apakah produk dari Kawasan Berikat boleh dijual ke pasar lokal? Ya, boleh. Namun, atas penjualan ke pasar lokal (Daerah Pabean Lainnya), perusahaan wajib melunasi Bea Masuk dan PDRI (PPN & PPnBM) atas bahan baku impor yang terkandung dalam produk yang dijual tersebut.

2. Berapa lama proses pengajuan izin Kawasan Berikat? Dari pengajuan permohonan hingga keluar keputusan persetujuan atau penolakan, prosesnya bisa berjalan relatif cepat. Setelah presentasi proses bisnis, keputusan dapat terbit dalam waktu sekitar 1 jam. Namun, waktu total bergantung pada kesiapan pemohon dalam melengkapi dokumen dan memenuhi syarat fisik.

3. Apa perbedaan utama antara PPN "Tidak Dipungut" di KB dan "Dibebaskan"? Secara praktis bagi perusahaan KB, keduanya berarti tidak perlu membayar PPN saat impor. Perbedaan teknis terletak pada perlakuan Pajak Masukan. Pada PPN "Tidak Dipungut", Pajak Masukan yang terkait dengan penyerahan tersebut tetap dapat dikreditkan, yang merupakan keuntungan bagi perusahaan.

4. Apakah perusahaan jasa bisa mendapatkan fasilitas Kawasan Berikat? Fokus utama Kawasan Berikat adalah industri pengolahan (manufaktur). Namun, beberapa jenis jasa yang terintegrasi langsung dengan proses manufaktur ekspor bisa dipertimbangkan, tetapi ini memerlukan konsultasi lebih lanjut dengan pihak Bea Cukai.

5. Apa yang terjadi jika perusahaan KB gagal memenuhi kewajiban (misalnya, IT Inventory tidak berfungsi)? Bea Cukai dapat memberikan sanksi administratif, mulai dari peringatan, pembekuan izin, hingga pencabutan izin Kawasan Berikat. Pembekuan izin berarti perusahaan tidak dapat lagi menikmati fasilitas fiskal dan prosedural hingga masalahnya diperbaiki.


Sumber

  1. Apa Itu Kawasan Berikat? Regulasi dan Peluang - Traxis, accessed June 12, 2025, https://traxis.id/apa-itu-kawasan-berikat/
  2. Mengenal Kawasan Berikat dan Fasilitas Perpajakannya - Konsultan Pajak Surabaya, accessed June 12, 2025, https://konsultanpajaksurabaya.com/mengenal-kawasan-berikat-dan-fasilitas-perpajakannya
  3. PMK No. 65/PMK.04/2021 - Peraturan BPK, accessed June 12, 2025, https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/169216/pmk-no-65pmk042021
  4. 65/PMK.04/2021 - Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan ..., accessed June 12, 2025, https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/65-pmk-04-2021
  5. 65~PMK.04~2021Per.pdf - www.jdih.kemenkeu.go.id, accessed June 12, 2025, https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/66f22f76-7c45-4cff-9435-be77103d84a6/65~PMK.04~2021Per.pdf
  6. FAQ Kawasan Berikat - Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, accessed June 12, 2025, https://bckanwilbanten.web.id/faq-kawasan-berikat/
  7. ANALISA PENERAPAN KEBIJAKAN FASILITAS KAWASAN BERIKAT PADA KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI TIPE MADYA PABEAN A JAK - Jurnal PNJ, accessed June 12, 2025, https://jurnal.pnj.ac.id/index.php/acc/article/download/3871/2268/8704
  8. Kawasan Berikat, accessed June 12, 2025, https://berkas.dpr.go.id/pa3kn/kamus/file/kamus-90.pdf
  9. Penyerahan Barang di Kawasan Berikat - Panduan Pajak Transaksi - Perpajakan DDTC, accessed June 12, 2025, https://perpajakan.ddtc.co.id/panduan-pajak/pajak-transaksi/penyerahan-barang-di-kawasan-berikat
  10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 65/PMK.04/2021 - Ortax - Data Center, accessed June 12, 2025, https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/show/17425
  11. Prosedur Pengajuan Fasilitas Kawasan Berikat – Direktorat ..., accessed June 12, 2025, https://kanwilbcjakarta.com/prosedur-pengajuan-fasilitas-kawasan-berikat/
  12. kawasan-berikat.com | Informasi, Peraturan & Manajemen Kawasan ..., accessed June 12, 2025, https://kawasan-berikat.com/content/apa-itu-kawasan-berikatcom
  13. Fasilitas Kepabeanan: Pengertian, Jenis, Dan Manfaatnya - Mitra Pradana Consultindo, accessed June 12, 2025, https://www.mitraconsultindo.co.id/fasilitas-kepabeanan-pengertian-jenis-dan-manfaatnya/
  14. Ketentuan Fasilitas Kepabeanan dan Perpajakan Dan ... - Bea Cukai, accessed June 12, 2025, https://www.beacukai.go.id/faq/ketentuan-fasilitas-kepabeanan-dan-perpajakan-dan-implementasi-sistem-aplikasi-kawasan-ekonomi-khusus-kek-.html
  15. Syarat Menjadi Kawasan Berikat: Bagaimana Caranya? - Traxis Mitra Solusindo, accessed June 12, 2025, https://traxis.id/syarat-menjadi-kawasan-berikat/
  16. Prosedur Pengajuan Fasilitas Kawasan Berikat, accessed June 12, 2025, https://kawasan-berikat.com/content/prosedur-pengajuan-fasilitas-kawasan-berikat
  17. Memahami IT Inventory Kawasan Berikat serta Tipe dan Manfaat, accessed June 12, 2025, https://www.total-erp.com/blog/it-inventory-kawasan-berikat/
  18. Kawasan Berikat Nusantara: KBN, accessed June 12, 2025, https://kbn.co.id/
  19. PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) - Pemprov DKI Jakarta, accessed June 12, 2025, https://www.jakarta.go.id/pt-kawasan-berikat-nusantara-persero
  20. Daftar Kawasan Berikat di Indonesia - Traxis Consulting, accessed June 12, 2025, https://traxis.id/daftar-kawasan-berikat-di-indonesia/
  21. PT Schneider Electric Manufacturing Batam Company Profile - Indonesia - EMIS, accessed June 12, 2025, https://www.emis.com/php/company-profile/ID/PT_Schneider_Electric_Manufacturing_Batam_en_7311747.html
  22. tanjung emas export processing zone (tepz) - Central Java Investment Platform, accessed June 12, 2025, https://cjip.jatengprov.go.id/detail-kawasan-industri/26
  23. Tips Memilih Sistem IT Inventory untuk Perusahaan Kawasan Berikat - EOS Teknologi, accessed June 12, 2025, https://eosteknologi.com/tips-memilih-it-inventory-perusahaan-kawasan-berikat/
  24. Sosialisasi PMK-65/PMK.04/2021 tentang Kawasan Berikat | Direktorat Jenderal Pajak, accessed June 12, 2025, https://www.pajak.go.id/index.php/id/pengumuman/sosialisasi-pmk-65pmk042021-tentang-kawasan-berikat
  25. FAQ Kawasan Berikat | PDF - Scribd, accessed June 12, 2025, https://id.scribd.com/document/504948710/FAQ-Kawasan-Berikat

Ukirama ERP memudahkan ratusan perusahaan mengelola bisnis setiap hari

Jadwalkan Demo

Sindhu Partomo
Sindhu Partomo

Seorang penulis dengan fokus pada Branding dan Digital Marketing

You Might Also Like

Hubungi kami via whatsapp